Sosialisasi itu dilakukan terhadap warga agar jangan merokok di kawasan rumah sakt, sekolah maupun lokasi publik lainnya," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, H Harry Mulya Zein, Senin.
Dia mengatakan, bahwa tujuan Perda itu diantaranya membatasi warga agar tidak merokok pada sembarang tempat dan tidak menganggu kepentingan umum seperti adanya balita dan ibu hamil.
Pernyataan tersebut sehubungan sosialisasi tentang larangan merokok dengan cara pemasangan spanduk di berbagai rumah sakit dan sekolah serta kantor pemerintah setempat tidak dipatuhi.
Bahkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang, warga dengan bebas merokok, bila dilarang petugas, maka berhenti sebentar setelah itu memulai kembali merokok dengan cara bersembunyi tapi masih di kawasan RSU.
Perda No.5 Tahun 2010 telah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang dan berlaku efektif awal Oktober 2011. Bila ada warga yang melanggar maka dikenakan pidana ringan dengan hukuman kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Demikian pula sosialisasi larangan merokok itu juga di berbagai sekolah dan pusat perbelanjaan yang ada serta pada pasar tradisional.
"Kalau melarang merokok pada tempat tertentu, tapi tidak disediakan lokasi khusus, ya, akhirnya kami sembarangan aja merokok," kata Saiman Pandena (41) warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.
Pandena ditemui di pusat perbelanjaan di kawasan Cikokol, Tangerang, dia menunggu istri sedang berbelanja untuk keperluan rumah tangga dan ketika sedang merokok,
Namun pada pusat perbelanjaan dan kantor pemerintahan, harus pula disediakan areal khusus untuk merokok sehingga tindak menganggu warga lainnya.
Perda larangan merokok itu mulai dipatuhi pengunjung di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terutama pada ruangan yang mengatur suhu udara (AC) karena pengelola bandara menyediakan lokasi tempat merokoK